JAKARTA, BINGAR.ID – Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lukman Efendi menyebutkan bahwa peran penyerah piutang dan kolaborasi mereka dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) amat penting dalam keberhasilan Program Keringanan Utang.
“KPKNL tidak bisa bekerja sendirian, karena yang mengetahui pembentukan piutang itu adalah penyerah piutang. Tanggung jawab masih melekat pada penyerah piutang. Dalam hal terjadi sesuatu, KPKNL bisa menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang,” tuturnya seperti yang dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Kemenkeu Buka Peluang Lanjutkan Subsidi Bunga Kredit UMKM
Lukman juga memotivasi para penyerah piutang untuk dapat menggunakan Program Keringanan Utang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pembukuan di kementerian atau lembaga sekaligus sarana membantu stakeholder.
Namun, ia mengingatkan agar para penyerah piutang tidak sedikitpun menerima gratifikasi akibat kemudahan yang mereka salurkan dari Program Keringanan Utang. “Tetap menjaga integritas,” pesannya.
Diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Program Keringanan Utang merupakan implementasi dari amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021.
Baca juga: Kemenkeu Moratorium Penerimaan CASN Hingga Tahun 2024
Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menyatakan, program ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat outstanding Piutang Negara pada instansi pemerintah.
“Yang perlu kita pahami bersama, crash program bukan penghapusan piutang, tapi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan,” ujarnya menegaskan. (Agisna/Red)