Kemenkes Sederhanakan Proses Pencairan Insentif dan Dana Kematian Nakes Covid-19

Nakes

Ilustrasi tenaga medis Covid-19 yang belum mendapat insentif (Foto: ANTARA/FB Anggoro)

BINGAR.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan proses pencairan insentif dan dana kematian bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19.

Penyederhanaan itu dilakukan untuk mempercepat pembayaran di bulan Juli. Proses penyederhanaan itu dilakukan dengan mengubah Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 menjadi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020

Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (9/7/2020), dalam aturan baru itu menyebutkan soal proses verifikasi dokumen pengajuan insentif nakes.

Pertama, pengajuan intensif tidak semua dilayangkan ke Kemenkes melainkan ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah melainkan rumah sakit milik swasta yang menangani Covid-19.

Baca juga: Dinkes Pandeglang Enggan Beberkan Anggaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Dalam aturan baru itu juga memuat soal mekanisme pencairan insentif di Kemenkes. Berikut mekanismenya:

Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.

Kedua, fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes. Selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Ketiga, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.

Baca juga: Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan di Pandeglang Belum Jelas

Untuk mekanisme pencairan fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kab/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif. Kemudian hasil verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah provinsi atau Dinkes daerah kabupaten/kota. Selanjutnya Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.

Kemudian, hasil rekapitulasi yang dilakukan Dinkes daerah provinsi atau Dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes. Selanjutnya, BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Untuk mekanisme pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.

Baca juga: Guru di Kabupaten Serang Urunan Bantu Tenaga Medis

Setelah itu, usulan diverifikasi tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Prosedur baru ini terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020. (Ahmad/Red).

Berita Terkait