Kemenkes Diminta Standarkan Biaya Cek Kesehatan Jemaah Haji

Ilustrasi Cek Kesehatan (Pexels)

BINGAR.ID – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menstandarkan biaya kesehatan haji yang dibebankan kepada jemaah. Salah satunya, biaya untuk memperoleh surat keterangan mampu atau istitha’ah.

“Sejauh ini belum ada standar biaya kesehatan haji dari Sabang sampai Merauke,” kata Direktur Jenderal PHU Kemenag Nizar seperti yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Jumat (3/7/2020).

Nizar menyebut, belum adanya standar biaya kesehatan haji menyebabkan dilema bagi jemaah. “Karena di beberapa daerah berbeda, termasuk jenis pemeriksaannya. Ada yang cukup sample darah ada juga yang sampai CT Scan. Itu yang membuat biaya berbeda-beda dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah,” jelasnya.

Keluhan semacam ini, kata Nizar menghambat proses dokumen terutama paspor. Karena biaya terlalu mahal sehingga membebani jemaah. Melihat hal tersebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak Kemenkes untuk menstandarkan biaya kesehatan haji.

Nizar juga mengungkapkan, dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 masih banyak jemaah haji yang belum menyelesaikan pembuatan paspor sehingga berpengaruh kepada jemaah haji untuk mendapatkan keterangan istitha’ah.

“Bagi yang sudah menyelesaikan paspor sesuai ketentuan pasti mereka sudah juga menyelesaikan kesehatannya dan sudah mendapatkan keterangan istithaah. Namun untuk ke depannya ada keterangan kesehatan lagi atau tidak?,” tanya Nizar.

Hal ini menurut Nizar juga berlaku pada tes swab Covid-19 yang perlu dilakukan jemaah. “Realitanya biaya test swab di setiap daerah juga berbeda-beda padahal bahannya sama. Ini juga perlu dibahas,” ujarnya.

Ia berharap Kemenkes dapat mengalokasikan dana tes swab bagi jemaah haji untuk digratiskan. “Itu jauh lebih bagus menurut saya,” pintanya.

“Kita masih terus berkomunikasi dengan Kemenkes terkait beban biaya tambahan kalau ada vaksin Covid-19, ini karena swab-nya jemaah haji lebih mahal,” imbuhnya.

Sementara, terkait paspor jemaah, Nizar meminta dokumen tersebut di-scan terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke Kantor Kemenag kabupaten kota.

“Sehingga nanti kalau ada keterlambatan pengembalian, Kemenag sudah punya salinannya. Jadi datanya aman, dan data dari Kemenkumham bisa terkoneksi termasuk juga dengan Dukcapil, maka perlu ada koordinasi juga dengan Kemendagri untuk mencocokkan NIK,” tandasnya. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait