JAKARTA, BINGAR.ID – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sulit membuktikan pasangan calon menggunakan bantuan sosial untuk pemenangan Pilkada 2020. Sebab, bansos memang banyak diberikan di tengah pandemi Covid-19.
“Ya ini agak sulit kita membuktikan. Apalagi dalam masa pandemi, salah satu dari tiga fokus kegiatan kita itu adalah salah satunya bantuan sosial,” kata Safrizal dalam keterangan yang dikutip dari Merdeka, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: 200 Kepala Daerah Dinilai Berpotensi Manfaatkan Bansos Untuk Pencalonan Pilkada
Safrizal mengatakan, sah saja incumbent memberikan bantuan sosial ketika sebelum terdaftar sebagai pasangan calon. Hanya, kepala daerah diingatkan tidak menggunakan identitas pribadi.
“Kita mengimbau jangan gunakan identitas pribadi tapi identitas pemerintah kabupaten,” kata dia.
Baca juga: BPKP Soroti Data Penyaluran Bansos Covid-19 di Pandeglang
Safrizal mengatakan, apabila Bawaslu menemukan indikasi penyalahgunaan bansos dapat direkomendasikan supaya pencalonan incumbent dibatalkan oleh KPU.
“Ketika masuk masa kampanye pengawasan ini jadi wewenang Bawaslu ketika ditemukan bansos memiliki indikasi itu termasuk pelanggaran pemilu bisa dibatalkan KPU hasil laporan Bawaslu,” kata dia. (Agisna/Red)