Kemenag Pandeglang Mulai Terbitkan Kartu Nikah Digital

Kartu Nikah Digital

Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin nantinya juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Layanan kartu nikah digital kini sudah bisa diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada dinaungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang. Mereka yang menikah bulan Agustus 2021, akan mendapat kartu nikah digital dalam bentuk salinan lunak atau soft copy.

Kepala Kantor Kemenag Pandeglang, Endang menerangkan, adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah. Sebab buku nikah tetap diterbitkan KUA.

“Pemerintah melalui Ditjen Bimas Islam kembali berinovasi dengan digitalisasi menerbitkan kartu nikah berbentuk sertifikat, bukan bentuk fisik,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Akhir Mei 2021, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital

Penerbitan kartu nikah digital ini merupakan amanat Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Kartu nikah digital ini berbentuk salinan lunak atau soft copy yang berisi data diri pasangan pengantin, tanggal pernikahan, dan kode bar untuk mengecek keabsahan pernikahan.

“Kalau digitalisasi tidak perlu dicetak, bisa diakses oleh semua pengantin yang sudah menikah. Buku nikah untuk pelayanan hukum dan untuk memudahkan saja dalam hal mengurus administrasi dan menghindari potensi kehilangan buku nikah saat bepergian,” bebernya.

Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang, Parhan Rosyadi menjelaskan, kartu nikah digital akan diterbitkan bagi pasangan yang menikah dengan melampirkan alamat email atau nomor WhatsApp.

“Calon pengantin menyertakan email atau nomor WhatsApp untuk konfirmasi penerbitan kartu nikah digital. Jadi nanti dikirimkan melalui email atau WA, nanti mereka cetak sendiri, bentuknya seperti sertifikat vaksinasi,” jelasnya.

Baca juga: Kartu Nikah Digital Segera Diluncurkan, Simak Manfaatnya

Dia menyebut, sejauh ini pihaknya sudah menerbitkan sekitar 34 kartu nikah digital selama bulan Agustus. Namun surat nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.

“Mereka yang sudah menikah juga bisa tetap dapat kartu nikah digital dengan catatan mereka harus melapor terlebih dahulu ke KUA tempat mereka nikah dahulu,” tandasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait