Kembali Satres Narkoba Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu

Sabu

Satresnarkoba Polres Pandeglang Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, berhasil membekuk satu orang terduga pengedar, sekaligus pengguna narkotika jenis Sabu, berinisial GK (21), warga Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, pada Senin 15 Juli 2024 lalu.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan  perihal penangkapan terhadap salah seorang pria berinisial GK yang merupakan pengedar sekaligus pengguna Sabu tersebut.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Cigeulis

“Ya betul, terduga pelaku ini pengedar sekaligus pengguna, dia kita amankan di dalam sebuah toko foto copy miliknya,” kata AKP Ilman, Kamis 25 Juli 2024.

AKP Ilman mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap GK ini bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba berhasil mengungkap satu tersangka, yang berinisial GK,” ungkapnya.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja

AKP Ilman juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip bening besar masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 gram dan 36 bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 12,24 gram.

“Selain itu, ditemukan pula satu buah bong yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas,” jelasnya.

Baca Juga : Kedapatan Miliki Sabu, Polres Pandeglang Ringkus “Bule” Asal Kaduhejo

Lebih lanjut, AKP Ilman menyampaikan, atas perbuatannya GK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait