Keluarga Korban Minta Polisi Dalami Adanya Pembunuhan Berencana

Ayah korban ( memakai peci ) didampingi pengacara Rasid Chaniago ( tengah ) dan koleganya saat memberikan pernyataan kepada bingar.id. ishana

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Keluarga almarhumah Elisa Siti Mulyani meminta Polres Pandeglang lebih mendalami adanya kemungkinan perencanaan dalam pembunuhan putri bungsu mereka. Hal ini lantaran mereka berharap Riko atau si pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat saat di persidangan kelak.

Juru bicara sekaligus pengacara keluarga almarhumah, Rasyid Chaniago kepada bingar.id Jumat (10/2) mengatakan penyelidikan kasus ini terus berkembang. Namun dari keterangan pihak keluarga yang dihimpun pula dari sahabat sahabat korban selama menjalani hubungan pacaran Riko kerap bertindak emosional.

Baca Juga : Kisah dan Kronologi Bucin Yang Berakhir Tragis di Pandeglang

“Melihat temperamen pelaku yang tinggi tidak menutup kemungkinan adanya ancaman kepada korban sebelum kematiannya dan terutama ancaman pembunuhan atau penghilangan nyawa. Kami berharap polisi bisa mendalami hal itu dari chat chat antara korban dan pelaku di smartphone mereka berdua. Siapa tahu ada diantara chat tersebut yang mengarah kepada adanya kemungkinan pembunuhan berencana,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi polisi yang sudah menetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pelaku. Soalnya ia optimitis bahwa pasal tersebut akan dengan mudah terbukti dalam persidangan. Salah satunya adalah dengan bukti otopsi yang ia harapkan segera terbit.

” Sementara ini kami berpatokan dari foto foto korban beserta luka lukanya. Kami melihat luka luka tersebut berada di bagian bagian vital tubuh manusia yang bila terluka maka bisa menimbulkan kematian. Salah satunya adalah lukanya di leher yang sangat besar,” kata Rasyid.

Tak hanya itu, keluarga juga mendengar bahwa pelaku sempat menyekik leher korban yang juga bisa menghambat jalan nafas korban dan bisa membuat korban meninggal.

Baca Juga : Bucin Berujung Maut, Tak Terima Diputus Cinta Nekat Bunuh Kekasih

“Kami berharap semua pihak yang terkait mulai dari kepolisian, kejaksan hingga pengadilan kelak bisa membantu pihak keluarga menegakkan keadilan atas kematian almarhumah dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” terang Rasyid sambil menambahkan pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan kasus ini masih berjalan. Pihaknya juga masih terus melakukan upaya agar bukti bukti dalam kasus pembunuhan ini segera terkumpul dan kelak bisa dirangkai dalam sebuah berkas perkara yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Kami masih menunggu hasil otopsi keluar sehingga dari sekian luka yang ada di tubuh korban bisa diketahui mana yang menyebabkan kematiannya. Selain itu kami juga masih melakukan pemeriksaan saksi saksi kunci atau saksi mata yang berada di dekat TKP, ” katanya.

Baca Juga : Korban Tewas Dibunuh Mantan Kekasih, Dikenal Supel Dan Ceria

Oleh karena itu, pihaknya tak menutup kemungkinan bila kelak ditemukan bukti adanya perencanaan pembunuhan maka pasal yang diancamkan kepada pelaku tentu juga akan bertambah.

” Namun, sejauh ini kami masih belum menemukan bukti perencanaan pembunuhan tersebut karena unsur perencanaan pembunuhan itu kan tak main main. Kami harus yakin kalau pelaku sudah mempersiapkan untuk membunuh korban jauh jauh hari dari pelaksanaan pembunuhannya. Jadi kalau cuma berantem atau pelaku yang terlihat temperamental menurut kami belum cukup untuk dijadikan bukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan,” terangnya.

Kendati demikian, Shilton mengaku akan tetap meminta pendapat dari ahli ahli hukum yang ada di UNMA atau Untirta dan juga menelusuri atau tracing isi hape korban dan pelaku. Tujuannya agar diperoleh pertimbangan hukum yang paling tepat sehingga pihaknya dapat menyusun berkas perkara yang baik yang bisa segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Caption : Korban ( dilingkari hijau ) semasa bergabung dengan tim basket putri Ponpes Al-Mizan. Istimewa

KORBAN ATLIT BERPRESTASI

Pasca berita kematian korban, bingar.id masih terus menerima kiriman foto foto korban dan kenangannya semasa hidup.

Kali ini, kenangan indah itu datang dari ustadzah yang pernah mendampingi almarhumah dan kawan kawannya dalam tim basket semasa masih menimba ilmu di Ponpes Putri Al-Mizan Pandeglang.

Jadi semasa masih bersekolah di SMP Al-Mizan Putri, almarhum masuk ke dalam tim basket ponpes yaitu tim Albate atau Al-Mizan Basket Team.

“Saat itu, tim Albate mendapatkan juara 1 untuk SMP dalam gelaran Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Pandeglang,” kata ustadzah Hartini Herlambang yang menjadi ustadzah pendamping dari pondok dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga : Sebelum Membunuh, Pelaku Merengek Ke Ayah Korban Minta Balikan

Kata ustadzah Hartini Herlambang, selain atlet berprestasi, almarhumah juga selalu bersikap ceria sehingga keceriaan itu menular ke rekan rekannya di tim basket maupun di pondok. Oleh karena itu, meninggalnya Alisa atau kerap disapa Cica merupakan kehilangan besar bagi dirinya, dan kawan kawan yang mengenalnya selama di pondok. Ia berharap semoga almarhum husnul khotimah dan keluarganya diberikan ketabahan. (Ishana)

Berita Terkait