SERANG, BINGAR.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang memastikan bahwa pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya.
Kepala BPN Serang, Teguh Weiyana menjelaskan, biaya pengukuran, pemeriksaan tanah, sampai penerbitan sertifikat, ditanggung oleh BPN.
Baca juga: BPN Serahkan 200 Sertifikat PTSL Bagi Warga Walantaka
Namun dia tidak menampik bila masih ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat saat ingin mendaftarkan tanahnya melalui PTSL.
“Nah, mengapa masih ada biaya? Ini yg harus dipisahkan. Kalau masyarakat harus buat surat kelengkapan, membeli materai, memasang patok batas, itu menjadi kewajiban pemilik tanah. Itu yang muncul biaya-biaya,” terangnya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Sengketa Tanah Warisan, Penghambat Kuota PTSL Tak Terserap Maksimal
Tetapi Teguh menyebut, biaya yang dikeluarkan itu tidak lebih dari Rp150 ribu, sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. (Kementerian Agraria/BPN, Kemendagri, dan Kemendes PDTT).
“Tapi ada SKB 3 Menteri yang menetapkan biaya pra PTSL dikenakan Rp150 ribu untuk wilayah Jawa Bali. Itu pun bukan BPN yang memungut, tapi kelurahan atau desa. Ditingkat kabupaten kota juga sudah dibuatkan regulasi untuk menindaklanjuti SKB 3 menteri itu,” bebernya.
Baca juga: Usulan PTSL-Nya Belum Diterbitkan BPN, BPKD: Kami Seperti di “Ping-pong”
Walaupun begitu, Mantan Kepala BPN Pandeglang itu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikat. Sebab dia menilai, dengan tanah yang sudah bersertifikat, dapat mensejahterakan ekonomi masyarakat.
“PTSL ini masuk Program Strategis Nasional (PSN), jadi saya harap bisa dimanfaatkan betul oleh masyarakat. Karena dengan bersertifikat, bisa mensejahterakan masyarakat. Dengan sertifikat tanah, bisa mendapat akses ekonomi misal dengan perbankan untuk membantu permodalan dan juga hal-hal produktif lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Tiga Daerah di Banten Jadi Target Pemetaan Lengkap
Adapun kuota yang diamanatkan pada BPN Serang tahun ini, terdiri atas target pengukuran pemetaan sebanyak 20 ribu bidang, yang konsentrasi di kota Serang. Kemudian target sertifikat hak atas tanah sebanyak 106.192 bidang.
“Kenapa berbeda? karena sudah ada yang terukur sejak tahun 2017-2020, jadi tinggal menyelesaikan sertifikatnya. Untuk 106.192 ini, meliputi seluruh kecamatan di Kota Serang, dan delapan kecamatan di Kabupaten Serang, yakni Kecamatan Tanara, Petir, Tunjung Teja, Baros, Cikeusal, Lebak Wangi, Tirtayasa, dan Pontang,” tutup pria berkacamata itu. (Ahmad/Red)