Kejari Serang Ingatkan Pengusaha Konstruksi Proteksi Pekerjanya dengan Asuransi

Ilustrasi jasa konstruksi (Freepik)

SERANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengingatkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, agar melindungi pekerjanya dari risiko kerja dengan mengikutsertakannya pada program asuransi tenaga kerja.

“Seperti pekerja lepas yang dikontrak pihak jasa konstruksi untuk jangka waktu tertentu, umumnya mereka tidak dimasukkan dalam program asuransi, padahal anggaran proyek yang diterima dari APBD atau APBN sudah termasuk didalamnya untuk iuran seperti BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejari Serang, Supardi, Rabu (9/9/2020).

Dia menceritakan pengalamannya kala menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Riau. Dia menyebut menemui hampir seluruh pekerja lepas yang bekerja dijasa kontruksi tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Padahal mereka yang bekerja di lapangan memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi.

“Oleh sebab itulah, kami dalam waktu dekat akan menghubungi dinas tenaga kerja setempat untuk berkoordinasi diantaranya mengenai jasa konstruksi yang mendapatkan proyek tetapi tidak menerapkan program asuransi tenaga kerja,” jelasnya.

Untuk mengawasi perusahaan yang melanggar aturan seperti tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan melakukan upaya persuasif.

“Kemungkinan besar kami mengubah pola yang sebelumnya pemanggilan dengan ‘keras’ dibikin ‘lunak’ dengan berbagai edukasi, agar para pelaku atau pengusaha yang notabene yang banyak tenaga kerja itu dengan kondisi sekarang ini mereka tetap untuk melakukan haknya yang harus dipenuhi,” kata Supardi. (Ahmad/Red)

Berita Terkait