PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menyita aset milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank bjb Cabang Labuan tahun 2018 berinisial TN, dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, dalam perkara korupsi yang merugikan bank hingga Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Surayadi Sembiring, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bangga Prahara, mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan, dalam menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA : KPU Lebak Jalin Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari
“Kejaksaan membuktikan komitmennya untuk tidak main-main dalam penanganan perkara korupsi. Uang negara yang diambil secara tidak sah akan terus kami kejar, sampai kapan pun dan di mana pun disembunyikan,” kata Bangga, Senin 2 November 2026.
Menurut Bangga, proses penyitaan aset tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Alif Darmawan Maruszama, bersama tim jaksa eksekutor.
Upaya penelusuran dan pengamanan aset bahkan dilakukan hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan aset milik terpidana dapat diamankan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
BACA JUGA : Cegah Terjadinya Penyalahgunaan, Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang memberikan keadilan. Penelusuran aset dilakukan secara maksimal, termasuk hingga ke wilayah Bandung,” ujarnya.
Bangga menjelaskan, terpidana TN sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). TN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kredit fiktif Bank bjb Cabang Labuan.
Dalam perkara tersebut, TN diduga menggunakan dokumen serta Surat Perintah Kerja (SPK) proyek fiktif sebagai modus untuk memperoleh fasilitas kredit dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
BACA JUGA : PLN dan Kejari Banten Perkuat Sinergitas
Lebih lanjut, Bangga menyebut penyitaan aset senilai Rp7,5 miliar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
“Penyitaan ini bukan sekadar formalitas. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan kewajiban terpidana, baik berupa pembayaran denda maupun uang pengganti kepada negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai upaya pemulihan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana.
Saat ini, aset yang telah disita tersebut diserahkan kepada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti untuk diproses lebih lanjut, termasuk rencana pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pelelangan nantinya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban terpidana sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan dan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Aset hasil kejahatan juga harus ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan untuk kepentingan negara,” ungkap Bangga.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawasi pengelolaan keuangan negara agar tidak disalahgunakan.
Bangga menegaskan, Kejari Pandeglang akan terus memperkuat penanganan perkara korupsi, termasuk mengoptimalkan penelusuran dan pemulihan aset guna mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya.
“Ke depan, tata kelola harus terus dibenahi karena masih terdapat berbagai modus penyimpangan. Kami mengingatkan para pelaku korupsi bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Setiap aset yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami telusuri sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Adytia)




