PANDEGLANG, BINGAR.ID – Salah seorang pemuda asal Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, berinisial DP alias Bule, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, di kediamannya pada Minggu 8 Januari 2023, sekitar pukul 13.10 WIB, karena kedapatan dan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan pemuda berusia 30 tahun yang dikenal dengan panggilan Bule tersebut, dibenarkan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasatnarkoba AKP Ilman Robiana. Menurutnya, penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu itu, hasil dari pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.
Baca Juga : Gawat! Pelajar di Pandeglang Banyak yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
“Pada Minggu (08/01) sekitar pukul 13.10 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang pria membawa narkotika jenis Sabu, yang disimpan di rumah, setelah mendapati informasi itu petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DP alias BULE didalam rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,” jelas Ilham dalam rilisnya, Senin 9 Januari 2023.
Dikatakannya juga, setelah penangkapan tersangka pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti. Diantaranya satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat 3.33 gram.
Baca Juga : Indonesia Darurat Narkoba, BNN dan RRI Banten Teken MoU Siaran “War on Drugs”
“Dari hasil pengembangan pada tersangka, kita berhasil temukan kembali dua plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil dan satu buah timbangan digital, dan selanjutnya ditemukan kembali barang bukti di kamar tersangka (DP) berupa satu buah korek api jenis gas dan satu buah tutup botol yang di beri dua lubang, yang mana salah satu lubang terpasangkan sedotan dan pipa kaca yang berada di dalam box Hanphone, serta satu unit Handphone merk OPPO warna Biru,” tambahnya.
Baca Juga : Perangi Narkoba, Badan Kesbangpol Pandeglang Sosialisasikan P4GN
Ilham pun menjelaskan, atas kejadian itu tersangka berikut barang bukti untuk saat ini telah di amankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Adytia)