SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan UMP 2021. Alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten tersendat karena pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.
“Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) Gubernur,” kata Karna dikutip dari Kompas.com, Senin 2 November 2020.
Baca Juga : Banten Sepakat Tak Naikkan UMP 2021
Menurut Karna, formula perhitungan Upah Minimum Provinsi Banten mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi Provinsi dan angka inflasi Banten.
“Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten,” kata Karna.
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Banten pada triwulan ke II 2020 terkontraksi 7,40 persen secara year on year. Sedangkan, inflasi Banten pada triwulan II 2020 tercatat sebesar 2,49% (you), lebih rendah dibandingkan inflasi 3 tahun terakhir.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikan UMP tahun 2021.
Baca Juga : SPN Banten Minta Upah Minimum Tahun 2021 Naik
Pertimbangannya, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020.
“Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan Menterinya itu harus sama kaya tahun lau. kalau setiap tahun naik kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi),” katanya. (Fauzan/Red)