CILEGON, BINGAR.ID – Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kelompok atau gangster yang terjadi pada Rabu (20/7/2022). Akibat aksi tawuran itu seorang pemuda EM (15) mengalami luka sobek di tangan kanan serta perut bagian sebelah kanan akibat benda tajam.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menceritakan, pengeroyokan terjadi bermula dari media sosial pada saat melaksanakan live streaming antara geng. Setelah selesai, mereka janjian untuk mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam.
Baca juga: Terlibat Tawuran, 7 Pria dan 1 Wanita Diamankan Polres Serang Kota
“Motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Karena adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas gengster atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam gangster lain kemudian di-upload ke media sosial,” ujar Eko Kamis (28/7/2022).
Dia menyebut, Polres mengamankan sembilan tersangka yang masing-masing berinisial AW, AA, FA, AB, DF, KP, WI, MF, dan MR.
“Dari 9 orang tersangka 4 orang hanya dilakukan pembinaan. Adapun barang bukti yang diamankan 9 bilah senjata tajam dan 3 kendaraan roda dua,” sebut Eko.
Baca juga: Cegah Tawuran Antar Kampung, Polsek Cigeulis Lakukan Penjagaan
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar terhindar dari tawuran, bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri,” tutup Eko. (Aditya)