SERANG, BINGAR.ID – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) dari sembilan negara, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang selama tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah menjelaskan, WNA yang dideportasi karena melanggar Undang-Undang tentang izin tinggal, seperti over stay dan menyalahgunakan izin tinggal.
Baca Juga : Pemkot Serang Hibahkan Tanah Untuk Kemenag dan Kantor Imigrasi Kota Serang
“Pendeportasian 11 WNA itu dilakukan setelah petugas melakukan operasi gabungan sebanyak tiga kali. Adapula yang berasal dari laporan masyarakat,” katanya, Jumat (29/12/2023).
Adapun sebelas WNA itu berasal dari sembilan negara, meliputi Nigeria, Cina, Malaysia, India, Singapura, Lebanon, Mesir, Pantai Gading, dan Zambia.
Baca Juga : Kemenkumham Berencana Bangun Kantor Imigrasi di Pandeglang
“Dari 11 WNA itu, dua diantaranya dilakukan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta,” kata dia.
Selain menindak WNA yang menyalahi aturan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang juga juga melakukan pelayanan dokumen keimigrasian.
Baca Juga : Urus Permohonan Visa Kini Bisa Online. Begini Caranya
“Selama tahun 2023, Imigrasi Serang menerbitkan 3.264 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 2.303 dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 21 dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP),” tutup Hasrullah. (Ahmad)