Kalah Pilkades, Calon dan Simpatisan Diingatkan Tidak Bertindak Barbar

Kalah Pilkades

Polres Pandeglang mengingatkan para Calon Kades maupun simpatisasnnya untuk tidak bertindak anarkis ketika kalah dalam perolehan suara. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengingatkan seluruh Calon Kepala Desa (Calkades) maupun para pendukungnya agar tidak melakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran ketika kalah dalam pemungutan suara 17 Oktober 2021 nanti.

Peringatan itu dikeluarkan guna menjaga pesta demokrasi tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil dan damai.

Baca juga: Jelang Pilkades, Penyebaran Informasi di Media Sosial Diawasi

“Kepada seluruh Calon Kepala Desa beserta para pendukungnya agar mengikuti pesta demokrasi ini dengan jujur. Jangan lakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran jika hasil Pilkades tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Kapolres Pandeglang, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Pandeglang menyatakan, bagi Calon Kepala Desa dan para pendukungnya yang kedapatan melakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran akan diproses secara hukum.

“Ingat kita ini negara hukum, dan hukum harus ditegakkan. Untuk itu bagi seluruh Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang saya ingatkan untuk jangan lakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran, karena bisa dipidana karena melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” ancamnya.

Baca juga: Deklarasi Pilkades Damai di Pandeglang Digelar Secara Hybrid

“Adapun Pasal 170 KUHP berbunyi pengrusakan barang secara bersama-sama dan pengroyokan diancam 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 KUHP berbunyi pembakaran akibatkan bahaya umum bagi barang dan orang diancam 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP berbunyi   penganiayaan terhadap orang lain diancam 5 tahun penjara,” sambungnya.

Dia menerangkan petugas akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Selanjutnya bagi masyarakat yang membawa senjata api atau senjata tajam akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara.

Baca juga: Meski Ditunda, Irna Harap Pilkades Capai Empat Parameter

Oleh karenanya Kapolres Pandeglang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang.

“Mari kita buat Pilkades Aman, Sehat dan Kondusif di Kabupaten Pandeglang,” ajaknya.

Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang yang akan digelar pada Minggu 17 Oktober 2021 dengan Jumlah desa yang akan melaksanakan sebanyak 206 desa dari 32 kecamatan dan terdiri dari 1.263 TPS. (Ahmad/Red)

Berita Terkait