Kakek di Pandeglang Diamankan Polisi Gara-gara Perkosa Perawan di Kebun, Motifnya Bikin Geleng-geleng

Anggota Polres Pandeglang saat Melakukan BAP Kepada Pelaku Pemerkosaan (ISTIMEWA)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang kakek berinisal M (60) di Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten, diamankan anggota Polres Pandeglang, Selasa (6/9) kemarin.

M diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas mental, inisial JH (40) yang merupakan tetangganya.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan M terjadi pada Sabtu 12 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB. Motif M tega memperkosa JH yang masih perawan lantaran tak kuat menahan nafsu birahi. Padahal, M memiliki istri.

“Pelaku ini sudah memiliki istri, sedangkan korbanya masih perawan. Korban diperkosa di kebun, saat diperkosa korban tidak berdaya karena mengalami disabilitas mental,” ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Menjerit Kesakitan saat Buang Air Kecil, Gadis di Pandeglang Ternyata Dicabuli Tetangganya

Kata Nandar, akibat pemerkosaan itu, M mengalami depresi sehingga dia terus mengurung diri di dalam rumahnya. Jelas Nandar, saat peristiwa pemerkosaan itu, ada seorang saksi yang melihat M.

“Dengan adanya kejadian tersebut Korban sering menyendiri dan trauma. Saksi yang melihat itu (Pemerkosaan, red) memberitahu kaka korban,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga : Empat Pria di Pandeglang Todong Gadis Pakai Golok, Lalu Digauli Bergilir

“Tersangka kita tangkap pada hari Selasa 06 oktober 2020, pukul 20.00 WIB di rumahnya yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya

Akibat tindakannya kini M diancam pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. (David/Red)

Berita Terkait