SERANG, BINGAR.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan peninjauan langsung ke setiap kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada disetiap di daerah.
Andika meminta itu agar dirinya mengetahui penilaian Ombudsman terhadap pelayanan yang telah dilakukan. Jika itu dilakukan, Andika akan mengetahui laporan terkait persoalan yang ada di bawah kepemimpinannya.
“Kami berharap mungkin bapak atau tim dari Ombudsman dapat mengunjungi UPT kami dan melihat pelayanan yang sudah kami lakukan atau dapat dibuat suatu kajian, silakan nilai kami apakah masih ada kekurangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya hasilnya akan sangat bermanfaat bagi kami untuk evaluasi karena memang kami sangat membutuhkan pengawasan dari lembaga eksternal Ombudsman RI,” Kata Andika saat melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman Banten, Rabu (3/6/2020).
Sebagai Kepala Kakanwil Kemenkumham Banten yang baru, ia mengaku butuh pengawasan yang lebih agar bisa mengevaluasi kinerjanya. Bahkan menurutnya, jika tidak ada kerjasama yang baik dengan Ombudsman, pihaknya tidak dapat mengetahui perkembangan pelayanan.
“Saya hanya melanjutkan apa yang sudah berjalan dengan baik ini dan tentunya masih sangat membutuhkan bantuan dari Ombudsman untuk terus mengawasi kami agar kami terus mengevaluasi kinerja kami,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan sidak ke tiap UPT yang ada di wilayah hukum Kumham Banten. Semua itu agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Sewaktu-waktu Ombudsman Perwakilan Banten bisa saja melakukan sidak ke UPT-UPT yang ada di wilayah hukum Kumham Banten,” ujar Dedy. (Azis/Red).