SERANG, BINGAR.ID – Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi dan Satpol PP di Kecamatan Kramatwatu, semakin galak, pasca Kabupaten Serang ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19. Kegalakan petugas ini, untuk memutus penyebaran Covid-19.
Sehingga aparat pun kerap melakukan operasi di sejumlah lokasi. Tak tanggung-tanggung aparat gabungan itu langsung melakukan penutupan saat melihat sejumlah tempat hiburan seperti cafe masih tetap buka.
Kapolsek Kramatwatu Kompol R Moch Sofian mengatakan, operasi tersebut dilakukan lantaran para pelaku usaha hiburan atau cafe di wilayah hukum Polsek Kramatwatu masih terus membandel dan beroperasi di tengah Pandemi Covid-19, apalagi saat ini Kabupaten Serang sudah menjadi Zona Merah.
“Kita razia beberapa cafe yang terletak di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Mereka sudah diperingati untuk tutup kemarin, tetapi tidak digubris atau dilaksanakan,” katanya, Rabu (17/06/2020).
Dalam operasi tersebut, Sofian menjelaskan telah dibuatkan berita acara untuk dua cafe yang ditutup sementara waktu sesuai dengan petunjuk Kapolri dan Bupati Kabupaten Serang.
“Angel dan Star Queen, kita tutup cafenya. Sesuai dengan surat Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Serang dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan virus covid-19,” pungkasnya.
Untuk diketahui, data terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Serang, yang dilansir dari laman infocorona.serangkab.go.id pada 17 Juni 2020, mencapai 49 Kasus dengan rincian, 12 orang sembuh, 1 orang meninggal dunia dan 36 orang masih dirawat. (David/Red)