SERANG, BINGAR.ID – Jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polda Banten pada triwulan II tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan triwulan I.
“Jumlah kecelakaan lalu lintas pada triwulan II tahun 2022 sebanyak 361 kasus, terjadi kenaikan 2 kasus atau 1% jika dibandingkan dengan triwulan I sebanyak 359 kasus,” kata Karoops Polda Banten Kombes Pol Dedy Suhartono, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Raya Serang-Cilegon Renggut Empat Nyawa Warga Pandeglang
Namun demikian, dia membeberkan bahwa dari segi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten pada triwulan II mengalami penurunan dibandingkan triwulan sebelumnya.
“Pelanggaran lalu lintas pada triwulan II tahun 2022 sebanyak 25.648 pelanggaran, terjadi penurunan 10.380 pelanggaran atau 29% jika dibandingkan triwulan I tahun 2022 sebanyak 36.028 pelanggaran,” terangnya.
Dedy mengungkapkan sebanyak 168 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dalam triwulan II tahun 2022. “Adapun dari 361 kasus laka lantas tersebut korban meninggal dunia sebanyak 168 orang, luka berat 36 orang dan luka ringan 421 orang dengan jumlah kerugian materil sebanyak Rp762.830.000,” ungkap Dedy.
Baca juga: Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Dapat Potongan Iuran 99 Persen
Dedy menambahkan jumlah kasus terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. “Dalam triwulan II tahun 2022 sebanyak 98 kasus laka lantas terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang, disusul Polres Serang sebanyak 89 kasus dan Polresta Serang Kota sebanyak 74 kasus,” tambah Dedy.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dalam berkendara serta selalu ingat utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” pesannya. (Ahmad)