Jam Operasional Pusat Belanja di Kota Tangerang Hanya Sampai Pukul 21.00 WIB

Pusat Belanja

Pembatasan itu menyusul diterbitkannya surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020. (About Tangerang)

TANGERANG, BINGAR.ID – Pusat belanja di Kota Tangerang harus membatasi jam operasionalnya hingga awal Januari 2021 mendatang.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara pusat belanja dan rumah makan serta wisata diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.

Pembatasan itu menyusul diterbitkannya surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Kapasitas Tempat Tidur RS di Kota Tangerang Tinggal 13 Persen

Selain itu, Pemkot Tangerang juga membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran tersebut seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Peningkatan pengawasan aktifitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Disarankan Tak Liburan

Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan yakni memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan diluar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak namun tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.

Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan. “Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Baca juga: Permintaan Pembuatan Peti Mati di Kota Tangerang Meningkat Sejak Pandemi

Poin kedua adalah khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan Covid-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri. (Sajid/Red)

Berita Terkait