PANDEGLANG, BINGAR,ID – Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor : 400.3.5.1/869-Disdikpora/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, pada Tahun Ajaran 2024/2025 nanti, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pandeglang akan menerapkan sistem Zonasi sebagai prioritas.
Hal ini disampaikan oleh Plh Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno. Menurutnya, secara keseluruhan PPDB tersebut akan dibagi menjad tiga jalur, yakni jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan mengikuti orang tua.
Baca Juga : Dindikpora Pandeglang Minta Perbanyak Ekstrakurikuler, Guna Hindari Tawuran
“Untuk kuota zonasi pada tingkat SD, presentasinya sebesar 70 persen, untuk penduduk yang bermukim di sekitar wilayah sekolah, sementara untuk tingkat SMP, ditetapkan sebesar 50 persen,” jelas Nono Suparno, di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, ketentuan itu sudah diatur dalam SK Disdikpora tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, baik untuk jenjang pendidikan TK, SD, maupun SMP di Pandeglang, termasuk sejumlah syarat, prosedur, serta kriteria yang harus dipatuhi oleh peserta didik maupun pihak sekolah.
Baca Juga : Dindikpora Sebut Persoalan Infrastruktur Pendidikan di Pandeglang Tuntas 2026
“Jadi di dalamnya juga sudah jelas, bagaimana prosedur yang harus dilakukan, kemudian kriteria, dan persyaratan yang juga harus di patuhi oleh sekolah, mauoun peserta didiknya,” tambahnya.
Nono menuturkan, diprioritaskannya jalur Zonasi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih, khususnya kepada penduduk yang tinggal di sekitar wilayah satuan pendidikan tersebut, khususnya pada jenjang pendidikan SD dan SMP.
Baca Juga : Perampok Dana BOS Dindikpora Pandeglang Segera Diumumkan
“Jalur zonasi itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan sekolah, bagi calon siswa yang berada di sekitaran satuan pendidikan. Sementara untuk jalur Afirmasi, memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen, diikuti oleh jalur perpindahan mengikuti orangtua sebesar 5 persen dan jalur prestasi dilihat dari nilai rapor serta prestasi non-akademik,” terangnya.
Untuk pelaksanaan PPDB itu sendiri, menurut Plh Sekretaris Disdikpora Pandeglang, bisa dilakukan secara online atau daring, maupun offline atau luring dengan sistem tatap muka.
“PPDB bisa dilakukan secara online maupun offline. Dan khusus bagi yang offline, bilamana wilayah sekolah itu tidak tersedia jaringan, maka PPDB bisa dilakukan secara tatap muka atau langsung, yang dilakukan oleh orangtua/wali peserta didik baru, maupun secara kolektif oleh asal sekolah, dengan membawa persyaratan administrasi,” pungkasnya. (Sandi/Adyt)