JAKARTA, BINGAR.ID – DM (22) nelayan asal Kampung Kerang Hijau, Cilincing, Jakarta Utara ditangkap polisi, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dalam aksinya, DM memanfaatkan jasa kurir aplikasi online untuk mengirimkan barang haram tersebut.
Kapolsek Tambora, Komisaris Faruk Rozi penangkapan DM dilakukan di kawasan Cempaka Putih, pada Jumat (13/11) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka pelaku memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk mengedarkan barang haram narkoba,” kata Faruk seperti dikutip RRI (16/11/2020).
Faruk menjelaskan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dengan pengiriman melalui aplikasi online.
Berdasarkan informasi itu, polisi berhasil menangkap seorang pengantar di sekitar traffic light wilayah Grogol, Jakarta Barat, Jumat (13/11/2020) malam WIB.
“Setelah digeledah, kami menemukan sebungkus plastik diduga sabu yang disimpan dalam sepatu bekas,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pengemudi jasa kurir tersebut polisi mendapatkan informasi bahwa barang itu akan dikirim kepada DM di daerah Cempaka Putih. Lalu polisi menyamar dan meringkus tersangka DM.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, DM mengaku mendapatkan perintah mengirim sabu dari seseorang yang diduga penghuni sebuah lembaga pemasyarakatan atau Lapas di DKI Jakarta.
DM juga mengaku, telah mengirim sabu sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman online. Dalam setiap pekerjaannya, DM mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta.
“Total DM menerima sabu seberat 101 gram (dari penghuni lapas),” ucapnya.
Hingga kini pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Untuk DM, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fauzan/Red)