PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan jika penggunaan kendaraan listrik untuk operasional pemerintah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) mempunyai tujuan baik untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060.
Namun begitu dia menilai hal itu belum bisa diterapkan di Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat ini. Sebab, butuh penyesuaian untuk mengalihkan kendaraan dinas ke kendaraan berbasis listrik.
Baca juga: Siapkan Rp38 M, Bupati Irna Akan Belikan Sepeda Listrik untuk RT/RW
“Program ini visioner, bagus tapi harus dipertimbangkan dulu. Implementasinya ke pejabat dulu seperti apa. Tapi kendaraan yang masih bermanfaat, bisa digunakan. Kan biasanya nanti ada role model dulu di daerah mana,” ujar Irna, Kamis (29/9/2022).
Diketahui pada 13 September 2022 lalu, Presiden Jokowi meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Lagipula Irna melanjutkan, kemampuan keuangan daerah belum mampu menyediakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Baca juga: Wacana Bupati Pandeglang Beli Sepeda Listrik Tuai Protes
“Kalau pendapatannya memadai, mungkin bisa. Artinya tidak mungkin diimplementasikan dalam waktu dekat,” katanya.
Bupati menerangkan, peralihan kendaraan konvensional ke kendaraan berbasis listrik dibutuhkan penyesuaian. Tidak serta merta langsung diterapkan.
“Kami harus pelajari dulu, itu kan tidak bisa instan karena lihat kondisional suatu daerah. Harus ada edukasi dan sosialisasi. Seperti halnya dulu konversi dari minyak tanah ke gas melon. Tapi sekarang sudah terbiasa,” jelasnya. (Ahmad)