PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kebiijakan pemerintah untuk menghindari keramaian, saat Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona atau Covid-19 membuat sejumlah pasangan di Kabupaten Pandeglang menunda resepsi pernikahan.
Hal ini, untuk menghindari sebaran Covid-19 dan ancaman hukuman dari Polri yang tidak segan memberikan pasal berlapis bagi siapa saja yang mengadakan acara yang mengundang massa, seperti resepsi pernikahan.
Penundaan respsi pernikahan itu diungkapkan oleh Ila Nur Fadillah, salah satu pemilik wedding organizer (WO) di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Pandeglang.
Bulan Maret ini, Ila menerima enam pemesaan WO untuk resepsi pernikahan pada bulan Maret – April 2020. Namun, ke enam itu terpaksa harus menunda respesi pernikahan untuk menghindari ke ramaian.
“Ada enam yang menunda acara resepsi pernikahan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan,” ucap Ila kepada Bingar, Rabu (25/3/2020).
Padahal Ila sangat berharap dapat memiliki penghasilan lebih dari pemesaan WO pada bulan Maret – April ini, sebagai bekal selama bulan suci ramadhan 1441 Hijriah nanti.
“Mau gimana lagi kalau udah begini, untuk ke rugian sekitar Rp74 juta. Mudah-mudahan virus ini segera tertangani, supaya perekonomian kita kembali setabil,” pungkasnya.
Senada dengan Ila, Pemilik WO ANH di Kecamatan Saketi, Pandeglang, Agus Nurul Husna mengaku, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta akibat banyaknya yang membatalkan resepsi pernikahan pada Bulan Maret – April.
“Yang membatalkan acara pernikahan pada bulan ini (Maret) ada satu. Pada bulan April ada 7. Kerugian mencapai Rp40 juta,” tambahnya. (Atiah)