Hukum Imam Salat Dari Anak Hasil Perzinahan

Ilustrasi Imam Salat (Foto: Freepik.com)

BINGAR.ID – Saat menjalankan salat berjemaah di masjid ataupun di rumah, setiap imam harus memenuhi syarat, seperti berakal, balig, benar dan fasih bacaannya sesuai dengan Makhraj serta harus suci dari Hadas dan Najis. Ternyata menjadi imam salat juga harus dilihat dari segi personal si imam.

Semua itu sudah tertuang dalam sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam salat.

Namun, jika ada orang yang menjadi imam dari anak hasil perzinahan, ternyata menurut Imam Syafi’i dalam kitabnya berjudul Al-Umm yang diterjemahkan dan diterbitkan Republika Penerbit menjelaskan, makruh hukumnya bagi anak hasil perzinahan untuk menjadi imam salat.

Imam Syafi’i berkata: “Saya memakruhkan orang yang tidak diketahui siapa ayahnya untuk menjadi imam salat. Karena posisi imam adalah posisi terhormat, meskipun kalau ada orang seperti itu yang menjadi imam, maka salatnya sah dan salat para makmumnya juga sah,” kata Imam Syafi’i berdasarkan kitabnya.

Beliau juga berkata: “Malik mengabari kami, dari Yahya bin Sa’id, bahwa seseorang mengimami orang banyak di Aqiq. Tetapi kemudian Umar bin Abdul Aziz melarang orang itu. Umar melakukan itu rupanya karena orang tersebut tidak diketahui siapa ayahnya,”.

Begitu pula, beliau berpendapat, dinyatakan makruh apabila imam salat adalah seorang yang fasik atau pembuat bidah. Tetapi siapapun yang melaksanakan sholat dengan bermakmum kepada imam seperti itu, sholatnya tetap sah. Dan dia (si makmum tadi) tidak perlu mengulang salatnya jika dia sudah melaksanakan sholat. Tutupnya. (*Azis/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru