Hendak Edarkan Ratusan Hexymer, Dua Pemuda di Pandeglang Malah Dibui

Dua pelaku yang memiliki 914 butir Hexymer sedang diperiksa (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer milik dua pemuda asal Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, yakni DY (23) dan AN (21) diamankan Polisi.

Sedianya, 914 butir Hexymer itu akan diedarkan di wilayah Pandeglang. Apalagi dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa obat tersebut baru saja didapati salah seorang tersangka dari kawasan Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menceritakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga. Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap kedua pelaku di rumah DY.

“Keduanya ini diamankan dengan lokasi yang sama di rumah DY pada hari Selasa lalu. Sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah DY ditemukan 914 butir Hexymer,” kata Dheny, Jumat (14/8/2020).

Keduanya mengakui bahwa barang haram itu milik AN. Dimana AN mendapatkan barang tersebut dari Tangerang dan rencananya bakal dipasarkan oleh DY.

“Jadi ini obat-obatan terlarang ini milik AN, kebetulan saat itu baru didapat dan dititipkan di rumah DY. Rencananya DY dan AN akan menjual barang haram itu,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya kini keduanya bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya sudah diamankan. Dan untuk Pasal yang disangkakan 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait