PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dua pasangan Bakal Calon Bupati (Balonbup) dan wakil Bupati Pandeglang yang akan maju melalui jalur dukungan KTP, atau jalur perseorangan, yakni pasangan Uday Suhada – Pujiyanto dan pasangan Aap Aptadi – Nurul Qomar, sepertinya belum memenuhi syarat dukungan minimal.
Hal ini terungkap dari hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu, yang dilakukan oleh Tim Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, yang dilakukan sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca Juga : Untuk Maju Jalur Perorangan, Cabup Pandeglang Harus Miliki 74.710 Dukungan
Dari hasil Verfak tersebut, pasangan Uday Suhada – Pujianto hanya memiliki sekitar 37.915 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan. Sementara pasangan Aap Aptadi – Nurul Qomar hanya memiliki 46.344 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.
Sementara ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perorangan untuk Kabupaten Pandeglang, membutuhkan syarat minimal dokumen dukungan sebanyak 74.710 dukungan, dengan sebaran minimal 18 kecamatan dari 35 kecamatan yang ada di Pandeglang.
Baca Juga : Dua Bapaslon Perseorangan di Pilkada Pandeglang Tak Memenuhi Syarat Dukungan
“Berdasarkan hasil verfak kesatu, sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara, bahwa kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, usai Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu di Hotel Horison Pandeglang, Jum’at, 12 Juli 2024.
Restu menjelaskan, bahwa hasil verfak dari KPU terkait perolehan dukungan pasangan keduanya sangat jauh berbeda dengan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Hasil vermin sendiri, pasangan Uday Suhada – Pujianto, mampu mengumpulkan sebanyak 77.966 dokumen dukungan, yang tersebar di 32 kecamatan. Sementara Aap Aptadi – Nurul Qomar sebanyak 82.798 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.
Baca Juga : Realisasi Investasi di Pandeglang Baru Capai Rp30 Miliar
“Artinya, dokumen dukungan yang dilampirkan oleh Uday – Pujianto ada sekitar 40.052 yang TMS, sedangkan Dukungan TMS dari dari Aap – Qomar sebanyak 36.454,” tambahnya.
Lebih lanjut Restu menyebut, kedua paslon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. Hasil perbaikan dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU Pandeglang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Jadwal terlampir di PKPU nomor 8 tahun 2024 dari tanggal 13-17 Juli 2024. Itu jadwalnya penyerahan perbaikan dokumen dukungan, atau perbaikan kedua kepada KPU Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Sandi)