PANDEGLANG, BINGAR.ID – Hasil pertandingan panjat tebing diajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten yang berlangsung di Kota Tangerang, digugat oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pandeglang.
Gugatan itu dilayangkan, karena KONI menilai pemenang pertandingan panjat tebing itu tidak sesuai mekanisme. Lantaran atlet pemenang cabang olahraga itu berasal dari luar Banten.
Baca juga: Porprov Banten, Cabor Angkat Besi Kota Tangerang Berpotensi Dulang 22 Medali
“Peraih medali emas panjat tebing nomor speed klasik merupakan atlet luar Banten yang proses mutasinya tidak sesuai. Makanya kami ajukan gugatan semenurut kami tidak melalui mekanisme yang berlaku. Kami juga mendesak dewan hakim mendiskuakifikasi peraih emas itu,” Ketua Pengkab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pandeglang Dadi Rajadi, Selasa (29/11/2022).
Dikatakan Dadi, data-data penunjang gugatan sudah dilengkapi termasuk keputusan Ketum FPTI Banten Nomor 005/SKP/Prov.BTN/XI/2022 tentang status mutasi atlet.
“Dalam surat keputusan ini dinyatakan bahwa atlet panjat tebing yang mutasi ke Banten dan meraih emas itu belum memenuhi syarat. Sekali lagi kami menuntut hak dan meninta panitia Porprov menjaga profesionalisme dan marwah olahraga Banten,” beber anggota DPRD Pandegang ini.
Baca juga: Andalkan Atlet Lokal, Kontingen Pandeglang Sukses Lampaui Raihan Medali Porprov 2018
Sekretaris Umum KONI Pandeglang Mustandri menyatakan, gugatan sudah dilayangkan ke dewan hakim sebelum batas waktu yang ditentukan hari ini pukul 12.00 WIB. Namun kata Mustandri, biaya melayangkang gugatan sangat besar Rp10 juta dan penggugat harus menyiapkan sejumlah syarat yang dinilainya berat.
“Awalnya kami dapat informaski biaya gugatan Rp2 juta tapi pas kami akan gugat harganya naik jadi Rp10 juta. Kami tidak tahu ini aturan siapa,” kata Mustandri.
Dikatakan Mustandri, gugatan dilayangkan karena ada regulasi yang diduga dilanggar panitia event. “Ini jadi preseden buruk bagi olahraga Banten. Intinya ada kesan panitia menutup kesempatan,” (Ahmad)