PANDEGLANG, BINGAR.ID – Polres Pandeglang memastikan almarhum Elisa Siti Mulyani yang dibunuh oleh mantan pacarnya Riko Arizki tidak mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal. Pernyataan polisi ini menjawab isu isu di masyarakat bahwa korban diperkosa sebelum dibunuh lantaran saat jenazahnya ditemukan celana serta kaosnya tersingkap.
“Hal tersebut berdasar dari hasil autopsi yang dilaksanakan di Instalasi Forensik RSUD Berkah,” tegas Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton pada bingar.id, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga : Kuasa Hukum Korban Sebut Pembunuhan Elisa Masuk Katagori Femisida
Ia menambahkan, hasil autopsi yang dituangkan dalam visum et repertum tersebut juga menguak penyebab kematian korban. Yaitu adanya luka terbuka tidak rata pada bagian leher serta kekerasan akibat benda tumpul pada kepala.
Luka terbuka itulah yang mengakhiri nyawa Elisa, karena di bagian leher ada arteri besar atau pembuluh darah dari jantung menuju ke kepala yang bila terpotong bisa menyebabkan pendarahan hebat.
Selain itu, di tubuh almarhum Elisa atau kerap disapa Cica ada luka konsisten akibat benturan benda tumpul pada bagian kepala sehingga menyebabkan pendarahan pada selaput lunak otak besar.
Baca Juga : Bucin Berujung Maut, Tak Terima Diputus Cinta Nekat Bunuh Kekasih
Tak hanya itu, diduga saking kerasnya benturan closet atau WC jongkok yang dihantamkan Riko, maka rahang kanan bawah almarhum Elisa pun patah. Bahkan dalam autopsi itu pun, juga ditemukan luka lecet pada bagian tungkai bawah almarhum Elisa.
Sebagai informasi, tungkai adalah bagian tubuh manusia dari mulai pangkal paha hingga kaki. Oleh karena itu, tungkai adalah termasuk organ gerak manusia. Tungkai terbagi menjadi dua yaitu atas dan bawah. Tungkai atas adalah pangkal paha sampai seluruh lutut. Sedangkan tungkai bawah adalah lutut hingga telapak kaki.
Selain menginformasikan tentang penyebab kematian Elisa, polisi juga menyatakan selama hampir satu minggu kasus ini berjalan pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi. Mereka adalah orang orang yang saat terjadi pembunuhan berada di dekat lokasi dan orang-orang yang bertemu atau melihat korban maupun pelaku sebelum atau sesudah peristiwa pembunuhan terjadi.
Baca Juga : Keluarga Korban Minta Polisi Dalami Adanya Pembunuhan Berencana
Lalu saat di singgung tentang kemungkinan pembunuhan berencana pasca pemeriksaan saksi, Kasat menyatakan belum menemukan unsur yang bisa menguatkan pihaknya untuk mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku. Namun bila pihak keluarga memiliki bukti-bukti hukum ataupun saksi terkait adanya dugaan pembunuhan berencana maka pihaknya akan dengan senang hati menerima.
“Kami juga sudah memeriksa sejumlah CCTV yang berada di sepanjang jalur pergerakan korban dan pelaku sebelum dan sesudah peristiwa pidana terjadi, untuk bukti dan penguatan pernyataan saksi sehingga kelak penyusunan berkas perkara bisa berlangsung baik,” pungkasnya. (Ishana)