JAKARTA, BINGAR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
“Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu,” kata Direktorat Jenderal Pajak dikutip dari laman pajak.go.id, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pandemi Tak Surutkan Realisasi Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 9,5 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2020 hingga 29 Maret 2021. Jumlah itu terdiri atas 9,2 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.
“Hari ini penyampaian SPT sudah kami terima 9,5 juta, dari situ 9,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 300 ribu untuk SPT badan. Ada peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu, ada peningkatan 800 ribu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti yang dikutip dari RRI.
Baca juga: Piutang Pajak di Pandeglang Capai Rp114 Miliar, PBB-P2 Penyumbang Terbesar
Dia merinci, sebanyak 9.136.431 wajib pajak telah memanfaatkan layanan efiling atau meningkat dari periode sama tahun lalu 8.294.431. Sedangkan hanya 364.504 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual untuk melaporkan SPT.
Dia menargetkan sebanyak 80 persen wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020. Artinya dari 19 juta wajib pajak, ditargetkan 15,2 juta wajib pajak lapor SPT-nya.
“Di 2021 ini kami mempunyai target untuk wajib pajak dari 19 juta ditargetkan setidaknya 80 persen sampai akhir tahun dapat terpenuhi,” katanya.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Negara Baru 85,65 Persen
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
“Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya. (Agisna/Red)