PANDEGLANG, BINGAR.ID – Proses pemungutan suara di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti, diprediksi akan mengakibatkan penumpukan sampah Alat Pelindung Diri (APD).
Soalnya petugas pemungutan suara, wajib mengenakan sejumlah APD seperti masker, sarung tangan, dan baju hazmat.
Baca juga: KPU Pandeglang Sediakan Masker Ditiap TPS, Jumlahnya Terbatas
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Achmad Sulaiman mengatakan, meski sarung tangan yang digunakan oleh petugas dan pemilih saat pencoblosan berbahan plastik, akan tetapi hal itu bisa berpotensi terhadap penumpukan limbah sampah.
“Tentunya akan menjadi limbah. Ratusan ribu itu bisa menjadi limbah yang harus diperhatikan. Kalau yang baju hazmatnya itu bisa menjadi limbah infeksius jadi nanti penangannya beda,” kata Sulaiman, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Pemilih Diwajibkan Pakai Sarung Tangan di TPS
Diaktakannya, dalam mengantisipasi terjadinya penumpukan limbah yang dihasilkan dari APD, pihaknya bakal menginstruksikan setiap Satgas yang berada ditiap kecamatan untuk menginventarisir limbah-limbah APD dari masing-masing TPS.
“Nanti akan koordinasi dengan Satgas tiap kecamatan nanti ada petugasnya untuk menampung itu, dan kerjasama dengan Puskesmas. Biar Puskesmas yang menampung limbah itu, nanti ada pihak ketiga yang mengangkut,” katanya.
Baca juga: TPS di Pandeglang Bertambah, KPU Sediakan Bilik Tambahan
Pasalnya, APD yang sudah dipergunakan meski hanya satu kali perlu dilakukan pemusnahan. Bahkan, pihaknya menegaskan agar APD yang sudah digunakan tidak dibawa pulang.
“itu harus dimusnahkan, tidak boleh dimusnahkan cara pakainya nanti di latih, cara bukanya juga. Semuanya itu, harus bajunya itu dibuang tidak boleh dibawa pulang. Dibakar itu bagusnya. Makanya tidak boleh dibakar di tempat terbuka harus ada alat khusunya,” pungkasnya. (Syamsul/Red)