Gara-gara Potongan Kabel, Lima Pria di Lebak Diamankan Polisi

Ilustrasi (Freepik)

LEBAK, BINGAR.ID – Aksi kriminal lima pria asal Kecamatan Bayah,  Kabupaten Lebak yang kerap mencuri kabel sebuah perusahaan di Bayah harus terhenti.

Soalnya aksi mereka kali ini tercium oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Hal itu diketahui lantaran ada sisa potongan kabel yang masih tertinggal di hutan.

Dalam melancarkan aksinya itu, para pencuri yang terdiri atas SO (28), DT (30), MP (31), NG (43) dan YS (38) itu memang selalu menyelundup melalui hutan.

“Selanjutnya pelaku memasuki gorong-gorong lalu setelah sampai di TKP, pelaku memanjat dinding lalu pelaku memotong dengan menggunakan alat pemotong kabel power sepanjang sekira 80 meter,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma, Minggu (21/6/2020).

IPTU Adhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata kawanan pencuri itu sudah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali. Kabel yang mereka curi adalah milik PT. Cemindo Gemilang.

Selain membekuk lima kawanan itu, polisi juga turut menangkap seorang penadah IL (65).

“Mereka ini sudah delapan kali mencuri kabel, bahkan perusahaan mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp32 juta. Hasil curian mereka ini dijual kepada IL dan AP yang saat ini masih buron,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan IL yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.

“Keenam tersangka ini sudah kami amankan, dan juga barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lebak,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang itu. (Syamsul/Red).

Berita Terkait