Forum Honorer OPD Pandeglang Tegaskan, Outsourcing Bagi Honorer Bukanlah Solusi

Foto Dokumen

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dengan makin mencuatnya rencana penghapusan tenaga kerja honorer, di setiap lembaga pemerintahan pada tahun 2023 mendatang, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat ribuan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang meradang.

Hal ini pun ditegaskan Koordinator Forum Honorer OPD Kabupaten Pandeglang Yosep Gumilar yang mengaku sangat kecewa dan tidak setuju dengan adanya aturan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Karena menurutnya, dengan waktu yang sangat singkat itu, sangatlah tidak mungkin Pemkab Pandeglang dapat menyelesaikan permasalahan honorer yang ada di Pemkab Pandeglang.

Baca Juga : Honorer Tenaga Teknis Administrasi Pemkab Pandeglang, Minta Pemerintah Perhatikan Nasibnya

“Dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer di setiap lembaga pemerintahan, jelas itu membuat saya dan rekan-rekan saya resah. Meskipun masih ada jeda waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sampai 28 November 2023, namun itu kami rasa sangatlah tidak mungkin,” jelas Yosep, Senin 6 Juni 2022.

Dikatakannya juga, bahwa Pemerintah Pusat melalui KemenPan-RB, secara tidak langsung malah akan menerapkan sistem Pekerja Alih Daya atau Outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer, sesuai dengan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga : Ketar-ketir Statusnya Dihapus, Honorer Pandeglang Minta Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

“Tenaga honorer dihapuskan akan digantikan dengan tenaga alih daya, atau outsourcing yang diambil dari para honorer yang terbuang. Ini sangatlah menciderai kami, dan kami sangat tidak setuju dengan sistem itu. Seharusnya, pemerintah lebih peka, sejak berlakunya PP No 49 tahun 2018 tersebut, pemerintah harusnya lebih mengutamakan para honorer untuk menjadi ASN atau PPPK,” ungkapnya

Masih menurut Yosep, bila solusi pekerja alih daya, atau outsourcing yang diterapkan untuk mengatasi persoalan honorer, maka diyakininya hal itu tidak akan menjadi jalan keluar yang baik. Karena menurutnya, di lingkungan Pemkab Pandeglang saja ada sekitar 8000 honorer yang saat ini nasibnya sedang berada di ujung tanduk.

Baca Juga : Menpan Tolak Usulan Honorer Diangkat Jadi PNS

“Kami atas nama Forum Honorer OPD Kabupaten Pandeglang, meminta Pemkab Pandeglang mengambil sikap dengan adanya kebijakan tersebut. Jika tidak ada respons, kami bersama ribuan tenaga honorer lainnya akan melakukan aksi turun ke jalan, sampai tuntutan kami benar-benar disikapi,” pungkasnya. (ADYTIA-RED)

Berita Terkait