FL2MI Minta Pemda Pandeglang Segera Buat Aturan Terkait PBG

Poto bersama FL2MI bersama Plt Kepala DPMPTSP, PUPR, Satpol PP dan anggota Dewan dari Komisi III, usai Audensi di Ruang Bamus DPRD Pandeglang. Istimewa

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Banten, yang tergabung dalam Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Banten. Sambangi gedung DPRD Pandeglang, guna melakukan audensi terkait persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pandeglang.

Audensi yang dilaksanakan di Ruang Bamus, pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin itu, selain para mahasiswa dari FL2MI Banten dan anggota dewan dari Komisi III, juga dihadiri Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta perwakilan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Berharap Perhatian Anggota Dewan, Seorang Warga di Pandeglang Viralkan Percakapan Pribadinya di Medsos

Dalam audensi tersebut, Ketua FL2MI Banten M. Uus Hidayat mengaku kecewa pada Komisi I DPRD Pandeglang yang tidak ada saat audensi berlangsung. Padahal menurutnya, surat permohonan audensi yang mereka layangkan itu, jelas ditujukan pada anggota dewan dari Komisi I dan III untuk membahas persoalan IMB.

“Kami dari FL2MI Banten merasa kecewa pada para anggota dewan dari Komisi I, karena tidak hadir dalam audiensi ini. Padahal jelas, surat permohonan audensi ini kita tujukan langsung pada Komisi I dan III, melalui pimpinan DPRD Pandeglang,” ungkap Uus Hidayat.

Kendati begitu, Ketua FL2MI ini tetap merasa puas, atas sambutan positif yang dilakukan oleh dua orang anggota dewan perwakilan dari Komisi III, yakni Riza Juli dari Golkar, serta Fikri Febriansyah dari Gerindra, dan para pejabat dari instansi terkait, baik itu DPMPTSP, PUPR, maupun perwakilan dari Satpol PP.

Baca Juga : Berharap Adanya Perda PKL, KPMAI Harus Kembali “Gigit Jari”

“Meski dari Komisi I tidak hadir, secara esensi audensi ini tetap harus kami lakukan. Karena dengan melihat perubahan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai PP No. 16 Tahun 2021, serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Hal ini jelas harus menjadi perhatian khusus bagi daerah, karena kami nilai ini akan menjadi bomerang bagi daerah,” tegasnya.

Karena menurutnya, dengan perubahan IMB menjadi PBG, jelas banyak sekali yang harus dilakukan Pemerintah Daerah, mulai dari sosialisasi, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG, serta aturan penindakan tegas atas pelanggaran bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut.

“Ini harus segera disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemda Pandeglang, sehingga dengan adanya aturan baru ini, bisa lebih efektif bagi Pemda dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.

Baca Juga : Prihatin Terhadap Kondisi Ponpes, Fraksi PPP Dorong “Perda Pesantren” di Pandeglang

Sementara itu, anggota dewan dari Komisi III, Fikri Febriansyah, merasa bangga serta sangat mengapresiasi atas masukan positif dari FL2MI Banten, terkait persoalan IMB atau PBG itu.

“Saya salut dan bangga pada para mahasiswa yang tergabung di FL2MI Banten ini, yang sudah bisa melakukan agent of change terhadap Pandeglang, kita harus bersinergi antara legislatif, eksekutif dan mahasiswa agar terciptanya Kabupaten Pandeglang yang maju,” jelas Fikri.

Demikian juga diungkapkan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Suminta, yang sudah sangat perduli dan punya niatan positif dalam memberi masukan untuk peningkatan PAD Pandeglang dari sektor IMB atau PBG. Maka masukan untuk diterbitkannya aturan yang mengikat maupun Perda, sangatlah relevan. (Aditya)

Berita Terkait