PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memberi nilai 52,45 atau CC terhadap indeks reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tahun 2020.
Nilai itu diberikan karena KemenPAN RB menganggap Pemkab belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi dan evaluasi yang disampaikan tahun sebelumnya. Sehingga belum ada perbaikan yang signifikan dalam penerapan reformasi birokrasi.
Penilaian itu termaktum dalam hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2020 dari KemenPAN RB yang diterbitkan Maret 2021 lalu dengan nomor B/24/RB.06/2021.
Baca juga: SAKIP Pandeglang Gagal Naik Tingkat, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi
Dalam surat yang yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan itu, ada beberapa indikator yang dianggap masih rendah, diantaranya profesionalitas ASN yang cuma mendapai nilai 67 sehingga digolongkan rendah. Bahkan disisi kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa, Pandeglang cuma meraih nilai 10 dari bobot 100.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, KemenPAN RB memberi sediktinya delapan catatan. Diantaranya menilai pembangunan reformasi birokrasi di Pandeglang masih cenderung bersifat formalitas, sehingga belum dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan secara signifikan.
Selain itu pelayanan publik yang diberikan juga masih berada pada tahap pemenuhan standar minimal, belum diarahkan pada pelayanan prima.
Padahal tujuan dari penilaian itu untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta pelayanan publik yang prima.
Baca juga: Kemendagri Tunjuk Banten Jadi Lokasi Percontohan Reformasi Regulasi
Asisten Daerah (ASDA) I Setda Pandeglang, Ramadani membenarkan penilaian tersebut. Dia beralasan, rendahnya penilaian tersebut karena KemenPAN RB baru mensurvei 10 badan/dinas/kantor dari sistem aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
“Karena tahun kemarin kan baru sampel dari 33 dinas/badan/kantor, baru 10 OPD. InsyaAllah sekarang yang harus input aplikasi ke PMPRB semua OPD. Adapun oleh tim asesor dari KemenPAN RB dan Kemendagri mensurveinya sampel, itu tergantung mereka. Yang penting semua harus input ke aplikasi,” jelasnya, Jumat (25/6/2021).
Ramadani menegaskan sekarang pihaknya tengah menyiapkan data-data pendukung berupa bukti eviden dan fisik untuk diunggah ke aplikasi PMPRB. Dia memastikan proses itu akan selesai sebelum tanggal 2 Juli 2021, sebagaimana yang ditetapkan KemenPAN RB.
“Kami sudah menyiapkan data-data pendukung bukti eviden dan fisik, tinggal diupload. Kami sedang proses dari tanggal 22 Juni sampai 2 Juli 2021. Kalau lewat, ya sudah lewat, closed tidak akan naik lagi,” sambungnya.
Baca juga: Pemkab Serang Targetkan Penilaian Reformasi Birokrasi 2021 Naik Kelas
Meski dikategorikan rendah, tapi Pemkab menyebut capaian itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2019, yang pada waktu itu Pandeglang masih dinilai C.
“Secara teknis kita naik klasifikasinya. Tahun 2019 nilai kita C, lalu tahun 2020 naik jadi CC. Insyaallah 2021 kami upayakan naik lagi,” ucapnya yakin. (Ahmad/Red)