SERANG, BINGAR.ID – Sejak tahun 2019, pemerintah sudah mencanangkan program Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data.
“Kriteria Satu Data Indonesia, meliputi Satu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data, dan Referensi Data. Itu harus dikenalkan keberbagai pihak,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, Dody Herlando, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Benahi Pandeglang Satu Data, Pemda Gaet Badan Pusat Statistik
Dia menjelaskan, dengan begitu, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
“Filosofinya nanti pemanfaatannya harus berdampak luas,” ucapnya.
Dody menuturkan, prinsip Satu Data itu harus terus ditingkatkan interaksinya antar kementerian lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
“BPS, Kominfo, dan Bappeda di daerah adalah sentral untuk menggerakkan data. Nah tukar pikiran inilah yang harus dibangun,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-hati Berikan Data Pribadi
Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
“Untuk sampai ideal harus melewati evaluasi. Targetnya jangka panjang, karena ini dalam perjalanan memperkuat data sektoral itu,” ucap Dody. (Ahmad)