JAKARTA, BINGAR.ID – Pandemi Covid-19 memengaruhi pola masyarakat dalam bertransaksi. Selama dilanda pagebluk, ekonomi digital mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan mencapai 25%.
“Seperti yang bisa Anda saksikan selama pandemi ini, banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital dan karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25% hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Ekonom: Ekonomi Indonesia Normal Tahun 2022
Namun, pada waktu yang sama, ditingkat global belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini. Menkeu berharap kesepakatan akan segera tercapai sehingga ketika hal ini tercapai maka Pemerintah dapat lebih fokus pada implementasi kesepatan tersebut.
“Jadi yang pasti untuk semua negara di dunia ini, memiliki tugas yang sangat sulit untuk mengkonsolidasikan dan memulihkan kesehatan kebijakan fiskal mereka dan saya pikir perpajakan digital dengan kerjasama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” tamnbah Menkeu.
Baca juga: Tips dan Trik agar Bisnis Kebal Resesi Ekonomi
Indonesia, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional. Jadi keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antar negara tetapi juga dalam perekonomian kita sendiri.
”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20, akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini. Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antar negara,” tutup Menkeu. (Agisna/Red)