PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Pandeglang, berhasil membekuk dua orang terduga pengedar narkoba jenis Sabu, di wilayah Kabupaten Pandeglang, berinisial Y (39), warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, serta MY (26), warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Betul, kita telah mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Kamis 15 Agustus 2024.
Baca Juga : Kembali Satres Narkoba Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu
Oki mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Panimbang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, personil dari Satres Narkoba Polres Pandeglang, langsung lakukan penyelidikan di wilayah yang diinformasikan masyarakat,” ungkapnya.
“Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 6 Agustus 2024, kami berhasil menangkap saudari Y di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang. Kemudian dari hasil pengembangan dari terduga Y yang kita lakukan, kami berhasil mengamankan saudara MY di Desa Gombong, Kecamatan Panimbang,” sambungnya.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Cigeulis
Selain itu, Kapolres Pandeglang ini pun menjelaskan, dari tangan kedua terduga pengedar sabu tersebut, personil Satres Narkoba telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan terduga Y, kami mengamankan 1 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu dengan berat 12,73 gram, 46 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 14,53 gram, 1 buah Handphone, 1 buah tas selempang, 1 buah rol lakban, 1 tas pensil, 1 buah timbangan digital, 2 pipa kaca, 1 tutup botol berisi 2 potongan sedotan, dan 2 pcs plastik klip bening kosong,” jelasnya.
“Sementara dari tangan terduga MY, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan sedotan berisikan sabu, 1 tas gendong yang didalamnya terdapat 1 bungkus bekas rokok yang berisikan 2 potongan sedotan berisi sabu, dan 3 potongan sedotan berisi sabu dengan berat 0,52 gram, 1 buah HP, dan 1 buah alat hisap atau bong. Jadi total keseluruhan barang bukti sabu dari kedua pelaku, seberat 30,6 gram,” sambungnya lagi.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja
Lebih lanjut, Oki menerangkan, atas perbuatannya terduga pengedar sabu berisinial Y dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dan untuk terduga pelaku berinisial MY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukuman untuk terduga Y maksimal 20 tahun penjara, dan ancaman hukuman untuk terduga MY maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang terduga pelaku berinisial Y mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
“Saya baru pertama menjadi pengedar pak, karena terdesak kebutuhan ekonomi, di tambah suami juga sudah tidak ada, anak saya ada empat. Kalau dari keuntungan yang saya dapat itu, per paket 50 ribu rupiah dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” singkatnya. (Sandi)