Dua Pelaku Pencurian Tambak Udang Diringkus Polisi

Pencuri Tambak Udang

Polisi sedang memeriksa pelaku pencurian tambak udang di Kecamatan Cikeusik. (Istimewa)

PANDEGALNG, BINGAR.ID – Dua pelaku yang kerap melakukan pencurian di dua perusahaan tambak udang di daerah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dibekuk polisi.

TI alias Gadil (29) dan AP (30) diketahui sering melancarkan aksinya di PT.Primade Paramont Indonesia yang berada di Kampung Malangsari, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik dan PT Doeng Gu Terbit Indonesia di Kampung Cibutun, Desa Tanjungan.

Keduanya merupakan warga Cikeusik, yang mana rumah pelaku justru tidak jauh dari lokasi tambak.

Baca juga: gi Nyenyak Tidur, Pengedar Narkoba Selama 3 Tahun Digasak Polisi

Kapolsek Cikeusik IPTU Cecep Sudrajat menuturkan, terbongkarnya kasus itu bermula dari temuan potongan karpet di rumah pelaku yang mirip dengan karpet milik perusahaan tambak.

“Awalnya dari info masyarakat di rumah tersangka banyak karpet yang diduga milik tambak udang yang biasa dipakai di kolam tambak udang,” kata Cecep, Rabu (10/2/2021).

Dari info itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Usai diamankan dan interogasi, kedua pelaku mengakui aksi mereka bukan saja mencuri karpet melainkan juga udang yang sudah ditebar di kolam.

“Polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap. Berkembang kepada pencurian udang yang akhirnya pelaku mengaku sering melakukan pencurian udang maupun karpet tambak udang,” ucapnya.

Baca juga: Mesahkan, Puluhan Kendaraan Balapan Liar di Stadion Badak Diamankan

Cara pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara menjaringnya disaat situasi tambak sudah sepi.

“Karpet itu mereka gunting dan melakukan pencurian udang diduga dengan cara dijaring,” tuturnya.

Selain mengamankan kedua pelaku pencurian, polisi juga meringkus UN yang bertugas sebagai penadah dari barang curian tersebut. Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan, UN dijerat dengan pasal 480 KUHP.

“Sudah diamankan dan akan dibawa ke Polres Pandeglang bersama dengan barang bukti, satu buah gunting yang digunakan untuk memotong karpet, satu golok, dan karpet berukuran 3×4 meter sisa hasil curian yang tidak terjual,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait