SERANG, BINGAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Serang. Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Perhitungan Sementara Pilkada Kabupaten Serang, Suara Tatu-Pandji Melesat
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, diselenggarakannya paripurna tersebut sebagai hasil kesepakatan badan musyawarah pada 26 Januari yang membahas surat Komisi Pemilihan Umum ((KPU) tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.
Seperti diketahui pada 9 Desember 2020 Kabupaten Serang sudah menggelar Pemilu serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026.
“Proses tahapan Pemilu berjalan aman lancar dan sukses. Dalam hal ini kami atas nama lembaga DPRD menyampaikan ucapan terimakasih pada semua pihak kepada KPU, Bawaslu, Pemda, aparat keamanan, TNI polri, parpol dan elemen masyarakat yang dalam tahapan telah menunjukkan kedewasaan berdemokrasi,” kata Ulum.
Baca juga: Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Serang Diharapkan 17 Februari
Berdasarkan berita acara hasil pleno KPU pada 22 Januari 2021 telah ditetapkan hasil perhitungan suara bupati dan wakil bupati terpilih adalah Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
“Dengan 429.054 suara sah. Selanjutnya berdasarkan undang undang dsn surat mendagri tentang usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah mengamanatkan DPRD kabupaten kota melakukan paripurna pengesahan dan pemberhentian kepala daerah kepada Mendagri melalui gubernur,” ucapnya.
Ia mengatakan paripurna tersebut merupakan syarat prosedural usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur.
“Dengan disetujui surat penetapan maka sekwan segera menyerahkan surat tersebut melalui Gubernur Banten,” ucapnya.
Baca juga: Pelantikan Calon Bupati Serang Terpilih Masih Tunggu KPU RI
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penetapan ini berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan Paslon terpilih pada Pemilu 2020.
“Kita wajib bersyukur pemilu 2020 9 Desember berjalan lancar dan aman. Atas nama Pemkab Serang saya apresiasi dan menghormati tiap tahapan yang sudah dilakukan KPU, Bawaslu, TNI polri dan jajaran. Kerja keras bersama telah menjawab kekhawatiran bersama,”kata Tatu .
Kemudian tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh DPRD mengusulkan ke Kemendagri melalui Pemprov Banten.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Masa jabatan habis tanggal 17 Februari semogaa tidak ada kekosongan, jadi semua lancar sesuai dengan jadwal habis masa jabatan,” tutupnya. (Syamsul/Red)