LEBAK, BINGAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
Raperda itu disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Ke-IV yang dilakukan secara virtual, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Pemkab Lebak Usulkan Tiga Raperda ke Legislatif
Ketua DPRD Lebak Agil Zulfikar menyampaikan, Raperda tersebut akan segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda tersebut juga selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” ucap Agil.
Sementara Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menerangkan, dengan adanya perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Lebak tahun 2014-2034 memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Stok Beras di Lebak Dipastikan Aman Sampai 2022
“Ke depan Raperda ini diharapkan menjadi pedoman penataan ruang wilayah dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah pengembangan serta keserasian antar sektor serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan sekaligus mampu mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Lebak sebagai pusat pariwisata, pertanian perkebunan dan industri,” tuturnya.
Bupati menambahkan adapun fungsi perubahan RTRW beberapa diantaranya adalah sebagai acuan dalam penyusunan perubahan RPJMD, acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten. (Agisna/Red)