DPRD Pandeglang Singgung Pemda yang Tak Berdayakan Penyandang Disabilitas

Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang yang belum memperhatikan penyandang disabilitas untuk mendapat hak pekerjaan di perusahaan swasta maupun pemerintah.

Padahal amanat itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian diperkuat pula melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Rekrutmen Pegawai MPP “Kangkangi” Perpres Nomor 67 Tahun 2020

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengungkapkan, perihal tidak terakomodirnya penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen pegawai di Mal Pelayanan Publik (MPP), harus menjadi catatan pemerintah.

Dia menilai, harusnya pemerintah menyediakan kuota bagi penyandag disabilitas. Terlepas nantinya ada yang mendaftar atau tidak, yang penting pemerintah sudah memberi peluang bagi mereka.

Baca juga: Koreda Banten Tuding Pemda Pandeglang Diskriminatif, Karena Penyandang Disabilitas Tak Dipekerjakan di MPP

“Mereka (Disabilitas-red) harus diberikan kesempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Ketika pembukaan itu dibuka, dicantumkan untuk kebutuhan tenaga disabilitas. Terserah kaum disabilitas mau daftar atau tidak itu hak mereka,” kata Udi, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, jika upaya itu sudah dilakukan, dengan demikian penyandang disabilitas tidak merasa terabaikan lantaran keberadaan mereka sudah diperhatikan.

“Yang penting pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas,” ucapnya.

Baca juga: K2PC : Halangi Hak Bekerja Disabilitas Terancam Pidana

Menanggapi keluhan komunitas disabilitas yang merasa kerap tidak dilibatkan dalam setiap kebijakan pemerintah, Udi menegaskan akan menjadi pembahasan di legislatif. Termasuk wacana menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Keluhan para disabilitas akan kami bantu menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar ketika ada moment-moment mereka juga bisa dilibatkan dan diakomodir. Nanti kami juga akan bicarakan dengan anggota DPRD yang lain soal Perda,” tutup politisi Gerindra itu. (Syamsul/Red).

Berita Terkait