PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memastikan belum bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tingkat desa.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menerangkan, sesuai Intruksi Mendagri, PPKM Mikro di Banten baru difokuskan pada tiga wilayah.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Bingung Anggarkan PPKM Mikro Level Desa
“Rencana kami sudah menyiapkan secara khusus. Namun kami mengacu pada InMendagri yang menyebutkan PPKM Mikro di Banten fokus untuk wilayah Tangerang Raya,” ujar Doni kepada Bingar, Sabtu (13/2/2021).
Doni menjelaskan, PPKM Mikro bukan hal baru bagi Pandeglang. Sebab sebelumnya, aturan semacam itu sudah pernah diterapkan di Pandeglang. Hanya saja diakuinya aturan itu tidak berlangsung lama seiring dengan mengurangnya kasus Covid-19 di Pandeglang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro
“Sebelum ada PPKM, upaya itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Tapi tahun ini belum dipastikan. Dalam waktu dekat sepertinya belum bisa dilakukan PPKM mikro,” ucapnya.
“Tapi kami masih mengacu pada Perbup (Peraturan Bupati) yang lama, yang mengamanatkan untuk membentuk posko hingga tingkat RT RW. Memang saat ini mulai kendur seiring dengan menurunnya kasus Covid. Tapi kami coba akan menghidupkannya lagi tahun ini,” jelasnya.
Baca juga: Pelayanan Masyarakat Harus Diubah Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Doni menambahkan, penerapan PPKM Mikro level desa di Pandeglang diperkirakan akan ditemui kendala. Mengingat anggaran PPKM Mikro memanfaatkan dana desa. Sementara dana desa pada umumnya akan dipakai oleh desa untuk menggelar Pilkades.
“Tahun ini ada 207 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. Sebagian besar anggaran dana desa akan diarahkan ke sana,” tutup Doni. (Ahmad/Red)