PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang meminta Kepala Desa (Kades) untuk tidak melakukan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu rancangan surat yang nantinya bakal mengatur terkait netralitas kepala desa agar tidak terlibat dalam Pilkada.
“Pilkada nanti akan dibuatkan surat dari Kesbangpolinmas dan DPMPD agar kepala desa untuk netral dan kepala desa tidak boleh untuk ikut terlibat apalagi sampai kampanye,” kata Doni, Kamis (28/8/2020).
Baca Juga : Paslon Petahana di Pilkada Pandeglang Terancam Didiskualifikasi JikaTak Serahkan Surat Cuti
Dikatakannya, apabila nanti ada kepala desa yang terindikasi menyalahi aturan. Maka yang berhak untuk menindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akan tetapi, nantinya Bawaslu bakal merekomendasikan kepada DPMPTSP terkait sanksi apa yang nantinya bakal diberlakukan.
“Ranahnaya itu ada di Bawaslu, dan Bawaslu akan merekomendasikan kepada DPMPD. Sebagai tindak hukumnya ada di DPMPD,” ucapnya.
Ia mengaku, apabila untuk saat ini ada bebrapa kepala desa yang melakukan tindakan yang melanggar, belum bisa dipastikan sanksi apa yang bakal diberikan. Lantaran, calon Bupati belum ditetapkan.
“Jadi kalau sekarang ini belum masuk ke dalam tahapan (Penetapan Calon). Kalau sudah masuk ke tahapan itu masuknya ke pelanggaran,” katanya.
Baca Juga : Koreda Banten Tawarkan Konsep Pendataan dan Sosialisasi Pilkada Bagi Disabilitas
Sementara ini, ia belum bisa mengetahui sanksi apa yang nantinya bakal diberikan kepada Kepala Desa yang melanggar aturan tentang netralitas di Pilkada.
“Belum bisa mengasumsikan itu, kalau toh ada itu akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Jangan sampai melanggar juga. Nanti akan jadi gugatan juga ke kita,” tandasnya. (Syamsul/Red)