DP2KBP3A Pandeglang Perjuangkan Hak Gadis di Bawah Umur yang Digauli Bergilir

DP2KBP3A Pandeglang Akan Perjuangkan Hak Gadis yang Digauli Secara Bergilir (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, akan mendampingi NA, gadis dibawah umur yang menjadi korban pemerkosaan.

Gadis berumur 16 tahun itu, di gauli secara bergilir di rumah kontarakan milik salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Saketi. Ke Empat pelaku itu yakni, E (20), MA (20), H (24) dan AA (33).

Kabid Perlindungan Anak (PA) DP2KBP3A Pandegalng, Eulis Y Komalasari mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak sekolah tempat NA belajar. Karena kata Eulis, NA masih ingin tetap sekolah.

“Mendapat pendidikan itu hak anak, maka kami akan perjuangkan hak itu. Kami sudah berkordinasi dengan pihak sekolahnya juga,” kata Eulis di kantornya, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga : Empat Pria di Pandeglang Todong Gadis Pakai Golok, Lalu Digauli Bergilir

Menurut Eulis, NA mengalami trauma yang cukup berat. Oleh karena itu, DP2KBP3A menggandeng pendamping Psikolog untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami oleh wanita asal Kecamatan Kadu Hejo itu.

“Kita juga melibatkan pendamping Psikolog, kalau lepas dari trauma nya tidak tau kapan, tergantung kondisi anaknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui ke empat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang, ke empatnya akan dijatuhi Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, dan dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochammad Nandar, (Fauzan/Red).

Berita Terkait