LEBAK, BINGAR.ID – Dampak derasnya isu terkait peredaran beras oplosan di wilayah Kabupaten Lebak, sampai menerpa para pengusaha pemilik pabrik penggilingan padi, membuat para pengusaha ini resah, serta takut terkena dampak hukum, yang belum tentu dilakukan oleh mereka.
Maka dari itu, sebagian besar para pengusaha dan pemilik penggilingan padi di Lebak ini, bersepakat, untuk menghentikan sementara operasional penggilingan padinya. Seperti halnya dilakukan oleh Fajar, salah satu pengusaha penggilingan padi mitra Bulog di Kecamatan Warunggunung, Lebak.
Baca Juga : Kelurahan Kalanganyar Bagikan Bansos Beras Pada Ratusan KPM
“Bukan kami yang ingin meliburkan diri, tapi karena takut terdampak isu beras oplosan, yang konon isunya dilakukan oleh para pengusaha, atau pemilik penggilingan padi. Jadi untuk menepis isu, serta khawatir terkena aturan yang sama sekali tidak kita lakukan, lebih baik kami hentikan dulu oprasional di pabrik penggilingan padi ini,” ungkap Fajar, Selasa 26 Agustus 2025.
Selain itu Fajar pun menjelaskan, dampak dari isu beras oplosan itulah, membuat para pengusaha penggilingan padi makin ketakutan, terlebih setelah bermunculan berbagai aturan, maupun regulasi dan kebijakan, hingga membuat pihaknya enggan menerima pasokan gabah untuk digiling.
Baca Juga : DPKP Pandeglang Harap Pemerintah Bangun Sentra Penggilingan Padi Modern
“Akibat beras oplosan inilah, bermunculan aturan-aturan yang menurut kami kurang jelas, hingga bisa saja berdampak besar bagi kami, para pemilik dan pengusaha penggilingan padi. Jadi pilihan menghentikan sementara operasional, adalah langkah terpahit bagi kami, diluar makin menurunnya order menggiling padi itu sendiri,” tegasnya lagi.
Ia menegaskan, bahwa industri penggilingan padi di Lebak memiliki kearifan lokal bernama Beras Hajat, yaitu mekanisme unik berbasis gotong royong dan kepercayaan masyarakat setempat, yang tidak bisa disamakan dengan praktik beras oplosan.
“Sebenarnya keberadaan beras oplosan itu, justru lebih banyak terjadi di tahap distribusi beras besar, bukan di tingkat penggilingan padi lokal, yang lebih pantas disebut pengusaha UMKM, atau pengusaha kecil yang dibayar sesuai kearifan lokal,” ucap Fajar.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM
Fajar menambahkan, bahwa para pengusaha dan pemilik penggilingan padi di Kabupaten Lebak ini, rata-rata adalah pengusaha kecil, yang selalu menerapkan proses filtrasi, guna menjaga kualitas beras sesuai standar.
“Melihat kondisi saat ini, kami diperlakukan seperti sedang menjual barang ilegal, padahal kami menjalankan usaha yang sesuai. Hal ini akibat ketidakjelasan aturan, dan Kalaupun harus tetap produksi, ini tidak sebanding dengan resikonya, karena margin keuntungan usaha penggilingan sangat kecil, sekitar Rp.200 hingga Rp.500 rupiah saja per kilogram,” pungkasnya. (Widi/Red)