PANDEGLANG, BINGAR.ID – Munculnya isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako ditentang Dinas Perindustrian, Perdagangangan, dan ESDM (Disperindag ESDM) Kabupaten Pandeglang. Pasalnya aturan itu dinilai akan membebani pedagang kecil.
Selain itu, pajak pertambahan nilai sembako juga membuat harga akan menjadi naik dan membuat harga pasar semakin tidak terkontrol.
Baca juga: 11 Bahan Pokok yang Akan Dikenai Pajak 12 Persen
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag ESDM Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, kemunculan wacana pajak untuk sembako memiliki dampak terhadap perekonomian pasar.
“Kalau dugaan saya besar kecilnya berdampak, karena pasti ada perubahan harga sembako,” kata Fahmi, Jumat (18/6/2021).
Ia mengaku, kebijakan Pemerintah Pusat dalam memberlakukan pajak tambahan sembako di tengah pandemi tidak tepat karena hanya akan merugikan pengusaha kecil.
Baca juga: Boedak Saung Sebar Ratusan Paket Sembako di 4 Kecamatan
Sebab apabila daya beli masyarakat menurun, hal itu bakal berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, sampai pertengahan tahun 2021 ini pihaknya mengaku baru mencapai 40 persen. Yang dimana, capaian yang dihasilkan merupakan pendapatan dari 13 pasar yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kita punya 13 pasar, dan kendalanya yaitu perekonomian masyarakat belum pulih sempurna. Ini menjadi motivasi kita untuk bisa mencapai target PAD,” tuturnya. (Syamsul/Red)