Dishub dan Organda Sepakati Tarif Angkutan Lebaran Naik 25 Persen

Saat Organda Banten bersama Dishub Pandeglang melakukan Rapat kenaikan tarif mudik Lebaran 2024, di Aula Dishub Pandeglang, Selasa (2/4/204) kemarin. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten, beserta sejumlah unsur terkait lainnya, bersepakat menaikan tarif angkutan umum sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kenaikan tarif angkutan umum sebesar 25 persen dari tarif normal, khususnya untuk angkutan umum Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu, diakui Ketua Organda Banten H. Mustaghfirin, merupakan hasil kesepakatan bersama, pada saat rapat di Aula Kantor Dishub Pandeglang, Selasa 2 April 2024 kemarin.

Baca Juga : Penetapan Tarif Angkot Terbaru di Pandeglang Tunggu Instruksi Bupati

“Kita sudah lakukan rapat dalam menghadapi mudik Lebaran tahun ini (2024). Alhamdulillah untuk besaran kenaikan tarif angkutan umum, khususnya tarif Bus AKAP, sudah disepakati kenaikannya sebesar 25 persen dari tarif sebelumnya, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran,” jelas Mustaghfirin, Rabu 3 April 2024.

Diungkapkannya juga, melalui putusan tersebut Mustaghfirin mengimbau, agar para sopir dan kondektur tidak meminta tarif di atas angka yang sudah ditetapkan. Bahkan dirinya pun menekankan agar para sopir tidak ugal-ugalan saat berkendara.

Baca Juga : Dishub Pandeglang Jaga Ketat Kendaraan Sumbu Tiga Masuk KTL

“Jangan sampai terjadi kenaikan tarif diatas kesepakatan itu, atau memanfaatkan momen, saya tegaskan jangan sampai ada, mereka (awak bus dan kondektur) bisa kita kenakan sangsi bila melakukan itu. Dan saya juga menekankan, para sopir jangan ugal-ugalan di jalan, ingat keselamatan penumpang nomor satu,” tambahnya.

Disamping itu semua, Ketua Organda Banten ini pun meminta, agar penumpang bisa pro aktif apabila ada awak bus, atau kondektur yang menaikan tarif angkutan melebihi kesepakatan 25 persen dari tarif normal, ke posko pengaduan yang ada di setiap terminal di Pandeglang.

Baca Juga : Tarif Tol Ruas Serang-Rangkasbitung Ditetapkan, Masyarakat Mengeluh

“Kita juga di terminal ada kotak pengaduan untuk penumpang, atau masyarakat yang merasa telah dirugikan dengan kenaikan tarif angkutan yang melebihi 25 persen tersebut. Seperti halnya tarif Labuan – Kali Deres (Jakarta) yang semula Rp45 ribu, nanti menjadi Rp60 ribu, bila pemudik merasa ada kenaikan lebih dari itu, silakan laporkan saja,” tutupnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait