PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mencatat pemohon yang mengajukan pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasca-lebaran Idulfitri 1444 Hijriah mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Amir Sarifudin menuturkan, peningkatan kepengurusan adminduk itu didominasi oleh remaja yang memasuki wajib KTP atau genap 17 tahun.
Baca juga: 7 Persen Aduan Pelayanan Publik di Banten Terkait Layanan Kelurahan
“Kita mencatat Alhamdulilah mengalami peningkatan, terutama pemohon KTP, dalam sehari rata-rata sebayak 500 KTP yang kita cetak. Biasanya sebelum lebaran paling sekitar 100 pemohon,” kata Amir, Selasa (9/5/2023).
Dia menerangkan, peningkatan itu tidak cuma terjadi di Kantor Disdukcapil namun juga di kantor kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Setelah lebaran itu, banyak remaja yang baru berusia 17 tahun, ataupun yang sudah lulus SMA mereka sudah sadar akan pentingnya Adminduk dan mengurusnya secara langsung melalui loket pelayanan kita,” ujarnya.
Amir menilai, selain kesadaran masyarakat untuk membuat adminduk mulai tinggi, peningkatan itu juga dikarenakan untuk kebutuhan administrasi seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau untuk melamar pekerjaan.
“Juga mungkin untuk keperluan mereka. Kan berbeda-beda, ada yang untuk BPJS, rumah sakit, lamaran kerja, atau untuk pendaftaran sekolah kembali,” jelas Amir.
Baca juga: Bikin KTP hingga KK di Pandeglang Nanti Bisa Online
Amir memastikan saat ini blanko KTP masih mencukupi. Lagipula saat ini masyarakat juga bisa mendapatkan KTP digital, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Dan disamping itu sebenarnya, mensiasati blanko KTP, sesuai dengan Permendagri, bahwa sekarang ada digtalisasi KTP. Jadi warga sebenarnya bisa menyimpan KTP ini di handphone,” terang dia. (Ahmad)