Disdikpora Sebut Ada 5.000 Anak di Pandeglang Putus Sekolah

Disdikpora Pandeglang

Nano Suparno, Kabid SMP Disdikpora Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Berdasarkan data tahun 2024, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat.

Ada sekitar 5.000 peserta didik putus sekolah, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno menyebut ada 5000 anak usia SD maupun SMP, tercatat tidak sekolah ke jenjang selanjutnya.

Baca Juga : BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp352 Juta di Dindikpora Pandeglang

“Tahun 2024, siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya itu sebanyak 5 ribu, dan tentunya ini sudah jadi tugas kita bersama, agar anak-anak yang putus sekolah harus bisa melanjutkan sekolahnya kembali,” jelas Nano Suparno, Jum’at 21 Juni 2024.

Dirinya mengungkapkan, bahwa Anak Tidak Sekolah atau ATS itu terdetrksi oleh kementrian pendidikan. Kategori ATS ini menurut Nano, ada dua macam, pertama ketika siswa ini Drop Out (DO), atau dikeluarkan dari sekolah dipertengahan kelas, baik ditingkat SD maupun SMP.

“Maka dari itu, jangan sampai dikeluarkan oleh sekolah, jika tidak mau melanjutkan sekolah. Karena itu akan terdeteksi oleh Kementerian dan masuk kepada ATS,” katanya.

Baca Juga : Dindikpora Pandeglang Minta Perbanyak Ekstrakurikuler, Guna Hindari Tawuran

“Kemudian ada lagi kategori ATS yang sudah selesai SD atau SMP, tetapi tidak melanjutkan, itu akan terdeteksi juga oleh Kementerian. Karena wajib dasar ini 12 tahun, dia masuk kategori ATS,” sambungnya.

Ia menuturkan, bahwa ketika siswa akan kembali bersekolah melalui pendidikan non formal atau paket, pihaknya akan mengakomodir melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Kami dari Disdikpora, memberikan penjelasan kepada semua lini untuk memberikan solusinya. Tidak menutup kemungkinan siswa itu yang melanjutkan ke pesantren, tetapi berdasarkan aturan pemerintah itu tidak termasuk sekolah. Kemudian solusinya adalah dia masuk ke PKBM, baik itu paket A, B, C, agar bisa terdeteksi oleh Kementerian itu sebagai ATS,” ungkap Nono.

Baca Juga : Dindikpora Sebut Persoalan Infrastruktur Pendidikan di Pandeglang Tuntas 2026

Ia juga menyebut, bahwa pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara, di mana pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, untuk menjamin keberpihakannya pada peserta didik yang memiliki hambatan, baik ekonomi, sosial, maupun kendala geografis.

“Jadi kami dengan Pemerintah Daerah bekerjasama, karena lokusnya sudah ada. Dan Pemda baru mampu membantu sekitar 270 siswa dari jenjang SD dan SMP sebesar 1 juta rupiah. Itupun hanya untuk keperluan sekolah, untuk membeli seragam dan peralatan sekolahnya supaya dapat bersekolah kembali,” tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait